Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena membentuk keluarga baru

No. SK: 07/KPTS/D.11/01/2024

  1. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan perceraian
  2. penduduk mengisi F.1.02 dan F1.01
  3. KTP Suami Istri
  4. SPTJM perkwainan/perceraian apabila belum tercatat (F1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian
  5. Ijazah/STTB
  6. Akta Kelahiran

  1. Pemohon melengkapi berkas lalu diregistrasi oleh petugas
  2. Kartu Keluarga diverifikasi oleh verifikator Identitas Penduduk dan kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, kemudian ditandatangani oleh Kepala Dinas
  3. Kartu Keluarga dicetak oleh operator
  4. Pemohon mendapatkan Kartu Keluarga

Dalam waktu 20-30 Menit selesai jika persyaratan lengkap dan perangkat SIAK berjalan normal tanpa kendala

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Website              : dukcapil.metrokota.go.id Whatsapp           : 082280125386 Instagram           : disdukcapilkotametro Facebook           : Dinas Dukcapil Kota Metro SP4N lapor         : www.lapor.go.id Email                  : disdukcapilkomet@gmail.com Pengaduan Langsung Front Office
Kotak Saran Aplikasi Rubikon (Rubrik Konsultasi)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena membentuk keluarga baru"