Perpindahan Penduduk WNI Datang Dari Luar Wilayah NKRI

No. SK: 07/KPTS/D.11/01/2024

  1. 1.    WNI mengisi F-1.03
  2. 2.    fotokopi Dokumen Perjalanan RI/SPLP
  3. 3.    SKPLN dari Disdukcapil atau SKP dari perwakilan RI atau SPNIK atau pernyataan

  1. Pemohon melengkapi berkas lalu diverifikasi oleh petugas
  2. Menyerahkan FC SPLP dan SKPLN, Paspor dokumen lainnya
  3. Surat Keterangan Pindah datang oleh petugas Identitas Penduduk dan kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk
  4. Pemohon mendapatkan Surat Keterangan Pindah datang

Dalam waktu 20 s/d 30 Menit selesai jika persyaratan lengkap dan perangkat SIAK berjalan normal tanpa kendala serta respon dari daerah pindah yang dituju

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI

Website              : dukcapil.metrokota.go.idWhatsapp           : 082280125386Instagram           : disdukcapilkotametroFacebook           : Dinas Dukcapil Kota MetroSP4N lapor         : www.lapor.go.idEmail                  : disdukcapilkomet@gmail.comPengaduan Langsung Front Office
Kotak SaranAplikasi Rubikon (Rubrik Konsultasi)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan Penduduk WNI Datang Dari Luar Wilayah NKRI"