Pencatatan Perkawinan Orang Asing di Wilayah NKRI

No. SK: 07/KPTS/D.11/01/2024

  1. Surat Keterangan Perkawinan daripemuka agama atau kepercayaan
  2. Pas foto suami istri
  3. fotokopi dokumen perjalanan, surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
  4. KTPel, kartu keluarga asli
  5. asli dan fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya

  1. Pemohon melengkapi berkas lalu diverifikasi oleh petugas
  2. pengumuman perkawinan
  3. pencatatan perkawinan
  4. penyerahan akta perkawinan

Dalam waktu 20 s/d 30 menit selesai jika persyaratan lengkap dan perangkat SIAK berjalan normal tanpa kendala

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN AKTA PERKAWINAN ORANG ASING

Website              : dukcapil.metrokota.go.idWhatsapp           : 082280125386Instagram           : disdukcapilkotametroFacebook           : Dinas Dukcapil Kota MetroSP4N lapor         : www.lapor.go.idEmail                  : disdukcapilkomet@gmail.comPengaduan Langsung Front Office
Kotak SaranAplikasi Rubikon (Rubrik Konsultasi)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan Orang Asing di Wilayah NKRI"