Perpindahan Penduduk WNI OA ITAP dalam NKRI

No. SK: 07/KPTS/D.11/01/2024

  1. Mengisi Formulir layanan pindah keluar negeri F.1.03
  2. KK dan KTP Asli
  3. KITAP
  4. Surat Pernyataab tidak keberatan dari pemilik rumah

  1. Pemohon melengkapi berkas lalu diverifikasi oleh petugas
  2. Menyerahkan FC KK, KTPel, ITAP, paspor dokumen lainnya
  3. Melaksanakan Pencetakan Surat Pindah

Dalam waktu 20 s/d 30 menit selesai jika persyaratan lengkap dan perangkat SIAK berjalan normal tanpa kendala

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNA

Website              : dukcapil.metrokota.go.idWhatsapp           : 082280125386Instagram           : disdukcapilkotametroFacebook           : Dinas Dukcapil Kota MetroSP4N lapor         : www.lapor.go.idEmail                  : disdukcapilkomet@gmail.comPengaduan Langsung Front Office
Kotak SaranAplikasi Rubikon (Rubrik Konsultasi)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan Penduduk WNI OA ITAP dalam NKRI"