Perpindahan Penduduk OA ITAS dalam NKRI

No. SK: 07/KPTS/D.11/01/2024

  1. Mengisi Formulir permohonan F1.03
  2. Orang Asing melampirkan Fotokopi KK, KTPel, dokumen perjakalanan dan KITAS
  3. Fotocopy Passport dengan menunjukkan aslinya
  4. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah

  1. Pemohon melengkapi berkas lalu diverifikasi oleh petugas
  2. Surat Keterangan Pindah datang Penduduk dicetak oleh operator
  3. Surat Keterangan Pindah datang oleh petugas Identitas Penduduk dan kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk
  4. Pemohon mendapatkan Surat Keterangan Pindah datang

Dalam waktu 20 s/d 30 menit selesai jika persyaratan lengkap dan perangkat SIAK berjalan normal tanpa kendala

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI

Website              : dukcapil.metrokota.go.idWhatsapp           : 082280125386Instagram           : disdukcapilkotametroFacebook           : Dinas Dukcapil Kota MetroSP4N lapor         : www.lapor.go.idEmail                  : disdukcapilkomet@gmail.comPengaduan Langsung Front Office
Kotak SaranAplikasi Rubikon (Rubrik Konsultasi)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan Penduduk OA ITAS dalam NKRI"