Pencatatan Lahir Mati

No. SK: 07/KPTS/D.11/01/2024

  1. Fotokopi Surat Keterangan Lahir Mati, dari rs/puskesmas/faskes/dokter/bidan
  2. Pernyataan dari orang tua kandung atau bagi yang tidak memiliki surat keterangan mati
  3. Fotokopi KK orang tua

  1. Pemohon melengkapi berkas lalu diverifikasi oleh petugas
  2. pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan dengan pesrsyaratan yang dibutuhkan dan diserahkan kepada petugas
  3. penyerahan akta kelahiran yang sudah selesai kepada pemohon

Dalam waktu 20 s/d 30 menit selesai jika persyaratan lengkap dan perangkat SIAK berjalan normal tanpa kendala

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI

Website              : dukcapil.metrokota.go.idWhatsapp           : 082280125386Instagram           : disdukcapilkotametroFacebook           : Dinas Dukcapil Kota MetroSP4N lapor         : www.lapor.go.idEmail                  : disdukcapilkomet@gmail.comPengaduan Langsung Front Office
Kotak SaranAplikasi Rubikon (Rubrik Konsultasi)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Lahir Mati"