Perpindahan Penduduk WNI dalam NKRI

No. SK: 07/KPTS/D.11/01/2024

  1. 1.       Mengisi Formulir permohonan F1.03
  2. 2.       Kartu Keluarga (KK) yang asli.
  3. 3.       Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang asli.
  4. 4.       Foto copy Surat Nikah / Cerai/ Surat Kematian, surat yang mendukung status seseorang.
  5. 5.       Kartu Keluarga Asli yang Ditumpangi (Penduduk Pindah Sendiri).
  6. 6.       Pemohon datang sendiri atau diwakilkan oleh keluarga dengan menyertakan surat kuasa bermetrai Rp.6.000,-

  1. Pemohon melengkapi berkas lalu diverifikasi oleh petugas
  2. Surat Keterangan Pindah datang Penduduk dicetak oleh operator
  3. Surat Keterangan Pindah datang oleh kasi Identitas Penduduk dan kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk
  4. Pemohon mendapatkan Surat Keterangan Pindah datang

Dalam waktu 20 s/d 30  menit selesai jika persyaratan lengkap dan perangkat SIAK berjalan normal tanpa kendala

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI

  • Website              : dukcapil.metrokota.go.id
  • Whatsapp           : 082280125386
  • Instagram           : disdukcapilkotametro
  • Facebook           : Dinas Dukcapil Kota Metro
  • SP4N lapor         : www.lapor.go.id
  • Email                  : disdukcapilkomet@gmail.com
  • Pengaduan Langsung Front Office
  • Kotak Saran
  • Aplikasi Rubikon (Rubrik Konsultasi)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan Penduduk WNI dalam NKRI"