Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru untuk Orang Asing

No. SK: 07/KPTS/D.11/01/2024

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  2. Fotokopi KK asli orang tia/wali; dan
  3. Fotokopi KTP-el asli kedua orang tua/wali
  4. Foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 1(satu) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.

  1. Pemohon melengkapi berkas lalu diverifikasi oleh petugas
  2. Kartu Identitas Anak dicetak oleh operator
  3. Kartu Identitas Anak divalidasi oleh petugas Identitas Penduduk dan kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk
  4. Pemohon mendapatkan Kartu Identitas Anak

Dalam waktu 5 s/d 10 menit selesai jika persyaratan lengkap dan perangkat SIAK berjalan normal tanpa kendala

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

  • Website              : dukcapil.metrokota.go.id
  • Whatsapp           : 082280125386
  • Instagram           : disdukcapilkotametro
  • Facebook           : Dinas Dukcapil Kota Metro
  • SP4N lapor         : www.lapor.go.id
  • Email                  : disdukcapilkomet@gmail.com
  • Pengaduan Langsung Front Office
  • Kotak Saran
  • Aplikasi Rubikon (Rubrik Konsultasi)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru untuk Orang Asing "