Pelayanan Penerbitan KIA Penggantian Habis Masa Berlaku

  1. a.    KIA asli
  2. b.    Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm 1 lembar
  3. c.    Fotocopy KK

  1. Pemohon melengkapi berkas lalu diverifikasi oleh petugas
  2. Kartu Identitas Anak dicetak oleh operator
  3. Kartu Identitas Anak divalidasi oleh kasi Identitas Penduduk dan kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk
  4. Pemohon mendapatkan Kartu Identitas Anak

Dalam waktu 20 s/d 30 menit selesai jika persyaratan lengkap dan perangkat SIAK berjalan normal tanpa kendala

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

• Website : http://dukcapil.metrokota.go.id • Bloger : http://dukcapilkotametro.blogspot.co.id • Facebook : Dinas Dukcapil Kota Metro • SMS / WA : 085357818125 • Instagram : @disdukcapilkotametro

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan KIA Penggantian Habis Masa Berlaku"