Pelayanan Dokumen Akta Kematian

  1. A. PERSYARATAN PEMBUTAN AKTA KEMATIAN WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
  2. Mengisi Formulir F2.38 dan F2.29 dengan melampirkan :
  3. 1. Pelaporan kematian
  4. 2. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit
  5. 3. Surat keterangan kematian dari Kelurahan
  6. 4. Fotocopy buku nikah/akta perkawinan orang tua
  7. 5. Fotocopy KTP yang meninggal (bagi yang sudang memiliki)
  8. 6. Fotocopy akta kelahiran yang meninggal
  9. 7. Fotocopy kartu keluarga

  1. Berkas diverifikasi oleh petugas
  2. Jika telah lengkap akta dan kutipan akta kematian dicetak oleh operator
  3. Akta kematian divalidasi oleh kasi perubahan status anak pewarganegaraan dan kematian serta kabid Pelayanan Pencatatan Sipil
  4. Akta kematian ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependududkan dan Pencatatan Sipil Kota Metro
  5. Pemohon mendapatkan Akta Kematian

Dalam waktu 20 s/d 30 menit selesai jika persyaratan lengkap dan perangkat SIAK berjalan normal tanpa kendala

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

• Website : http://dukcapil.metrokota.go.id • Bloger : http://dukcapilkotametro.blogspot.co.id • Facebook : Dinas Dukcapil Kota Metro • SMS / WA : 085357818125 • Instagram : @disdukcapilkotametro

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen Akta Kematian"