Pelayanan Dokumen Akta Perceraian

  1. A.  PERSYARATAN CERAI BAGI WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
  2. Mengisi Formulir F-2.19 dengan melampirkan :
  3. a. Penetapan pengadilan negeri tentang perceraian
  4. b. Akta perkawinan suami istri
  5. c. Fotocopy KTP dan KK suami dan istri
  6. B. PERSYARATAN TAMBAHAN BAGI WARGA NEGARA ASING (WNA) di Tambah :
  7. 1. Asli dan Fotocopy Pasport
  8. 2. Asli dan Fotocopy dokumen Imigrasi

  1. Pemohon melengkapi berkas lalu diverivikasi oleh petugas
  2. Akta dan Kutipan Akta Perceraian dientri/input dan dicetak oleh operator
  3. Akta Perceraian divalidasi oleh kasi perkawinan dan perceraian dan kabid Pelayanan dan Pencatatan Sipil
  4. Akta perceraian ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Metro
  5. Pemohon mendapatkan Akta Perceraian ( Akta Perceraian diberikan kepada pemohon setelah KK dan KTP berstatus janda/duda )

Dalam waktu 20 s/d 30 Menit selesai jika persyaratan lengkap dan perangkat SIAK berjalan normal tanpa kendala

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

• Website : http://dukcapil.metrokota.go.id • Bloger : http://dukcapilkotametro.blogspot.co.id • Facebook : Dinas Dukcapil Kota Metro • SMS / WA : 085357818125 • Instagram : @disdukcapilkotametro

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen Akta Perceraian"