Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) A

  1. WNI
  2. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk ( EKTP )
  3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  4. Memiliki Pengetahuan Peraturan Lalu-lintas jalan dan Teknik dasar kendaraan bermotor.
  5. Batas usia - 17 Tahun untuk SIM Gol A, C, & D - 20 Tahun untuk SIM Gol BI - 21 Tahun untuk SIM Gol BII

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kelengkapan data ke petugas di loket pendaftaran
  2. Pemohon melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM di petugas BRI
  3. Registrasi identitas pemohon ke komputer
  4. Pengambilan sidik jari , Foto dan tanda tangan SIM
  5. Pelaksanaan ujian Simulator apabila Lulus akan dilanjutkan
  6. Ujian Teori melalui sistem AVIS, apabila Lulus maka akan dilanjutkan
  7. Ujian Praktek apabila Lulus akan dilanjutkan
  8. Produksi / Cetak sim
  9. Penyerahan SIM ke pemohon
  10. Apabila pemohon tidak lulus akan dilakukan ujian ulang dalam tenggang waktu maksimal 14 hari

  •  Pendaftaran :15 menit
  • Identifikasi dan Verifikasi :30 menit
  • Ujian teori   :30 menit
  • Ujian Praktek   :30 menit
  • Cetak SIM :15 menit

  • Biaya / Tarif  
     Rp. 120,-Ribu
     PNBP

Pembuatan SIM A Baru

  • Hubungi Kami

    Untuk mendapatkan bantuan yang berhubungan dengan satuan lalu lintas dapat mengubungi Kantor pelayanan

    penerbitan SIM Satpas Satuan Lalu Lintas Polres Konawe :

    Nomor Telephone: 02393322744
    Satpas SIM Polresta Depok
    Jl.  Inolobunggadue Kec. Unaaha Kab. Konawe
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) A "