Pendafgtaran Pasien
1 Penanggung jawab/ keluarga terdekat pasien.
2 Setelah di daftar keluarga pasien menandatangani general concern rawat inap.
3 Penanggung jawab/ keluarga terdekat pasien.
4 Setelah di daftar keluarga pasien menandatangani general concern rawat inap.
5 Petugas SO menyerahkan berkas rawat inap kepada keluarga pasien untuk mengambil obat apabila ada di apotik IGD.
6 Setelah itu membawa map ke IGD dan menyerahkan ke petugas IGD beserta obatnya.
7 Proses pemeriksaan dan menunggu ke ruangan rawat inap
Pasien BPJS
Pembuatan SEP Di Loket Jaminan Rawat Inap
Pasien Umum dan Asuransi
Pembayaran Administrasi dan Verifikasi Rawat Inap
1. Kerabat Pasien Mendaftarkan Pasien Kepetugas Sentral Opname
2. Petugas Sentral Opname Akan Bertanya Apakah Status Pasien Tersebut UMUM Atau BPJS dan Apakah Pasien Sebelumnya Telah Berobat Di Rumah Sakit ini
3. Petuhgsa Akan Meminta Kelengkapan Berkas Berupa Kartu Pengenal Baik Pasien Maupun Kerapat yang mendaftarkan Pasien
4. Petugas Akan Mendaftarkan Pasien Kedalam Sistim
5. Jika Status Pasien BPJS Maka Petugas Akan Meminta Kartu BPJS Pasien Guna Memeriksa Status Kepesertaan Pasien Apakah Masih Aktif atau Tidak
6. Petugas Akan Berkoordinasi Dengan Petugas Ruang Perawatan tentang Ketersediaan Temapt Tidur Jika Ada Maka Pasien dapat Di Ambulasi menuju tempat tersebut
7. Jika Belum Ada tempat Tidur Kosong tetapi ada Pasien Lain yang statusnya Akan Rencana Pulang maka Pasien dapat ditempatkan sementara di IGD
8. Akan tetapi Jika Kondisi Tidak Ada Tempat Tidur Kosong dan Belum Ada Pasien di Ruang Perawatan yang statusnya Rencana Pulang Maka Petugas Akan berkoordianasi dengan Kerabat Pasien Apakah Ingin diarahkan Kerumah Sakit Lain
Biaya Administrasi
Sesuai dengan : 1. PERDA NO. 2 THN 2017 Tentang Tarif Pelayanan 2. Standar Klaim BPJS Berdasarkan INACBGS dan Permenkes No. 4 Tahun 2017
Pendaftara Pasien
Emaill : rsudmakkasau.parepare@gmail.com Telp : - Sms / Wa : 085 240 438 994 Kotak saran : 3 Website : - Petugas informasi dan pengaduan : Suariany
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.