Pelayanan Billing Sistem

  1. A. KARTU BEROBAT B. Blangko Pembayaran Antara Lain 1. Konsul Dasar 2. RESEP OBAT 3. Pemeriksaan Penunjang 4. Penggunaan Fasilitas Prasarana (KAMAR, KOMSUMSI)
  2. Untuk Pasien BPJS Membawa Belangko Pembayaran Selisi Dari Nilai klaim sesuai Haknya Jika Pasien meminta Pelayanan Diatas Dari Hak yang telah Ditentukan Sesuai Jenis BPJS yang di gunakan

  1. PASIEN UMUM 1 Menyetor Kartu Berobat dan Blangko Pembayaran Dari Unit Pelayanan Tempat Pasien Ke Petugas Billing Sistem 2 Petugas Billing Sistem Akan Mencocokkan Data Di Sistem dengan Belangko yang di Terima sesuai Nomor Rekam Medis Pasien 3 Petugas Akan Mencetak Kwitansi dan di berikan kepada Pasien Atau Kerabat Pasien Guna Melakukan Pembayaran Di Bank yang Ada Diarea RUMAH SAKIT 4 Pasien dapat Melakukan Proses Pembayaran Langsung Ke Petugas Billing Sistim Jika BANK yang Ditujukan TUTUP 5 Jika Peroses Pembayaran Telah Selesai Maka Pasien Atau Kerabat Pasien Menyetor Salinan Kwitansi Lembar 2 dan 3 Ke Petugas Billing dan Salinan Lembar 1 Dipegang Oleh Pasien atau Kerabat Pasien 6 Menyetor Salinan Kwitansi Lembar ke 4 ke Unit Pelayanan Tempat Pasien Membutuhkan Pelayanan Seperti Pengambilan Obat Atau Pemeriksaan Penunjang
  2. PASIEN BPJS 1 Pasien Atau Kerabat Pasien Menyerahkan Nomor RM (Kartu nBerobat) Kepetugas Billing Sistem 2 Membawa Belangko Selisi Jika Pasien Menggunakan Layanan diatas Haknya Sesuai Ketentuan Peserta BPJS 3 Petuga Mencetak Rincian dan Surat Keterangan Pelunasan 4 Pasien Atau Kerabat Pasien Menandatangani Rincian dan Surat Keterangan Pelunasan Tersebut 5 Pasien Atau Kerabat Pasien Mengambil 1 Rangkap Rincian dan Surat Keterangan Pelunasan Tersebut

1. Menyetor Kartu Berobat 
2. Rincian dan Kwitansi Akan Di Cetak
3. Jika Pasien BPJS Akan Di Terbitkan Bukti Pelunasan
4. Jika Pasien UMUM akan Melakukan Proses Pembayaran Di Bank yang Berada Diarea Rumah Sakit Sesuai Rincian Yang Tertera di Kwitansi
5. Menandatangani Surat Rincian Biaya dan Surat Keterangan Pelunasan
 

Seluruh Nilai Pembayaran Yang Dikeluarkan Berdasarkan :
PERDA NO. 2 THN 2017 Tentang Tarif Pelayanan
Standar Klaim BPJS Berdasarkan INACBGS dan Permenkes No. 4 Tahun 2017




 

Pelayanan Kasir

Emaill :
rsudmakkasau.parepare@gmail.com
Telp              : -
Sms / Wa     : 085 240 438 994
Kotak saran  : 3
Website        : -
Petugas informasi dan pengaduan : Suariany
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Billing Sistem"