Instalasi Laboratorium

  1. Pasien umum a.Menunjukkan surat pengantar dari dokter b.Kartu pendaftran c.Kuitansi dari kasir
  2. Pasien BPJS a.Menunjukkan surat pengantar dari dokter b.Menunjukkan surat jaminan pelayanan c.Kartu pendaftaran
  3. Non BPJS a.Menunjukkan sutar pengantar dari dokter b.Foto copy KK,KTP, yang sudah di ACC oleh pengelola c.Kartu pendaftaran
  4. Asuransi a.Pengantar/permintaan dari dokter b.Kartu pendaftaran c.Kuitansi dari kasir

  1. Pasien/keluarga melakukan registrasi
  2. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
  3. Pengambilan sampel oleh petugas sampling
  4. Proses pemeriksaan sampel-analisa
  5. Pencacatan hasil-verifikasi
  6. Penyerahan hasil

1. Pasien Membawa Berkas sebagai mana Persyaratan yang telah ditetapkan di administrasi Laboratorium
2. Dokter Laboratorium Melakukan Pengambilan Sampel dan memeriksa kondisi Pasien
3. Sampel yang di proleh kemudian di analisis lebih lanjut di Laboratorium
4. Dokter Laboratorium Mengeluarkan Hasil Pemeriksaan Guna memudahkan Pemeriksaan Lebih Lanjut Oleh Dokter Pengirim
 

1. Biaya Pemeriksaan Dokter Laboratorium
2. Biaya Sarana dan BHP
3. Biaya Administrasi

Sesuai dengan :
1. PERDA NO. 2 THN 2017 Tentang Tarif Pelayanan
2. Standar Klaim BPJS Berdasarkan INACBGS dan Permenkes No. 4 Tahun 2017

Hasil Pemeriksaaan Laboratorium

Emai  :
rsudmakkasau.parepare@gmail.com
Telp              : -
Sms / Wa     : 085 240 438 994
Kotak saran  : 3
Website        : -
Petugas informasi dan pengaduan : Suariany
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Laboratorium"