Klinik Hemodialisa

  1. 1.  Kartu identitas / KTP
  2. 2.  Kartu BPJS
  3. 3.  Surat rujukan

  1. 1. Pelayanan Rawat jalan dilakukan setiap hari kerja prosedur sesuai dengan proses adminstrasi biasanya, dilakukan proses hemodialisa, mengambil obat bila diperlukan pasien bisa langsung pulang atau rawat inap
  2. Pelayanan rawat Inap : a.Membawa pengantar dari dokter b.Petugas rawat inapmengadakan timbang terima dengan petugas hemodialisa c.kembali ke ruang perawatan

1. Pasien Melakukan Pendaftaran Sebagai Mana Prosedur yang telah Ditetapkan
2. Petugas Mempersiapkan Peralatan dan Menganalisa tingkat CKD yang diderita pasien
3. Menentukan Produk Layanan yang akan di berikan Kepada Pasien
4. Melakukan Penanganan sebagai Mana Produk Layanan yang telah ditentukan kepada Pasien

Biaya Medis
Biaya Konsul dan Visite Dokter
Biaya Prasarana
Biaya Obat
Biaya Administrasi

Sesuai Aturan
1. PERDA NO. 2 THN 2017 Tentang Tarif Pelayanan
2. Standar Klaim BPJS Berdasarkan INACBGS dan Permenkes No. 4 Tahun 2017

Hemodialisis ( Cuci Darah )

Emai  :
rsudmakkasau.parepare@gmail.com
Telp              : -
Sms / Wa     : 085 240 438 994
Kotak saran  : 3
Website        : -
Petugas informasi dan pengaduan : Suariany
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Hemodialisa"