Izin Mendirikan Bangunan

  1. Fotokopi KTP Pemohon/Pimpinan Perusahaan
  2. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
  3. Surat Pernyataan bahwa Tanah tidak dalam status sengketa
  4. Surat Perjanjian Pemanfaatan atau Penggunaan Tanah apabila pemilik bangunan bukan pemegang hak atas tanah (Pemilik Tanah dan Pemili Bangunan Gedung)
  5. Fotokopy Kesesuai Rencana Kabupaten (KRK) dari Dinas PU dan PERA
  6. Fotokopi Surat Tanah / Sertifikat atas nama pemohon
  7. Fotokopi Lunas PBB Kecuali untuk Fasum, Proyek Pemerintah
  8. Gambar Rencana Bangunan lengkap menggunakan kertas A3 yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersertifikat sesuai dengan klasifikasi bangunan yang di mohon, Lampiran Dinas PU dan PERA Rekomendasi IMB dari Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Landak diperoleh setelah survey oleh tim teknis
  9. Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)

  1. Pengambilan formulir permohonan
  2. Pengajuan berkas permohonan
  3. Pemeriksaan dan penelitian berkas permohonan
  4. Dilakukan peninjauan lapangan oleh DPMPTSPTK bersama Dinas PUPR, BAPPEDA, DPRKPLH ,KOMINFO untuk menilai/mengevakuasi memenuhi syarat teknis atau tidak untuk dikeluarkan izin yang dituangkan dalam BAP
  5. Berdasarkan BAP peninjauan lapangan/penilaian teknis dimaksud jika permohonan disetujui maka segera diproses penerbitan izinnya dengan melengkapi rekomendasi camat dan rekomendasi kepala desa.
  6. Pemohon melakukan pembayaran ke Kas Daerah melalui Bank Pembangunan Daerah Cabang Ngabang
  7. Pemohon menyampaikan bukti lunas bayar retribusi
  8. Penyerahan IMB kepada pemohon

1 hari pengambilan formulir
1 hari melengkapi persyaratan
1 hari pemeriksaan berkas
1 hari peninjauan lapangan dan pembuatan BAP layak atau tidaknya IMB diterbitkan
1 hari penerbitan IMB
 

 

Perda Kab. Landak No. 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Izin mendirikan bangunan (IMB)

Kepala Seksi Pengaduan, Informasi dan Penyuluhan Layanan DPMPTSPTK Kab. Landak
Jl. Pemuda Dsn. Tungkul No. 31 Desa Hilir Kantor Kec. Ngabang Kab. Landak Prov. Kalbar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan"