SKCK Perpanjangan Polresta Bandung

  1. Membawa Fotocopy KTP (1 lembar)
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar)
  3. Membawa Fotocopy Akte Kelahiran (1 lembar)
  4. Membawa Pas Foto 4x6 latar merah (4 lembar)
  5. Membawa SKCK Lama / Fotocopy SKCK Lama / Fotocopy Sidik Jari

  1. Pemohon SKCK Perpanjangan mengisi formulir SKCK Online dengan mengklik link yang telah disediakan oleh Polresta Bandung : Website : daftaronline.skckpolresbandung.com Instagram : skckonline_polrestabandung Facebook : Pelayanan SKCK Polresta Bandung
  2. Pemohon SKCK Perpanjangan datang ke informasi Kantor Pelayanan SKCK Polres Bandung
  3. Pemohon SKCK Perpanjangan mengambil Nomor Antrian Loket 3 di mesin antrian Polres Bandung dan menunggu panggilan dari loket 3
  4. Setelah dipanggil nomor antrian, pemohon SKCK menyerahkan berkas Persyaratan ke petugas SKCK dan membayar uang PNBP sebesar Rp. 30.000
  5. Pemohon SKCK Perpanjangan menunggu SKCK yang sedang diproses oleh Petugas SKCK
  6. Pemohon SKCK akan dipanggil kembali oleh Petugas SKCK setelah SKCK dicetak

Hitungan kecepatan pelayanan dihitung setelah seluruh berkas diterima oleh petugas SKCK

Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 76 Tahun 2020

SKCK

Instagram : skckonline_polrestabandung
Facebook : Pelayanan SKCK Polresta Bandung
Email : skckpolrestabandung@gmail.com
Telp/HP : 022 8582010 / 089512953685
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store