Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

  1. 1. Foto copy Kartu Keluarga
  2. 2. Foto copy KTP el
  3. 3. Pas photo berwarna 4x6 terbaru
  4. 4. Surat pernyataan

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke kecamatan dengan melengkapi dokumen persyaratan
  2. Pemohon mengambil no antri di kecamatan
  3. Petugas memverifikasi dokumen (jika dokumen lengkap langsung diproses / jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon)
  4. Pemrosesan surat Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
  5. Pencetakan surat IUMK

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

kec.gucialit_13@yahoo.com
(0334) 887659
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)"