Pelayanan Fisioteraphi

  1. a.     Kartu Berobat Rumah Sakit
  2. b.   KTP / Kartu BPJS
  3. c.     Pengantar Dari Dokter
  4. d. Buti Pembayaran Bagi Pasien UMUM
  5. e. Bukti surat Konsultasi dari dokter(Rujukan/Pengantar Fisioterapi)

  1. RAWAT JALAN 1 Melakukan Proses pendaftaran 2 Memenuhi kriterian administrasi 3 Menunggu panggilan 4 Pemberian treatment fisioterapi
  2. RAWAT INAP 1 Petugas rawat inap menghubungi klinik fisioterapi terkait konsul dokter untuk pemberian tindakan fosioterapi 2 Petugas fisioterapi kebangsal dan melihat status pasien(diagnose dokter) 3 Petugas fisioterapi melakukan proses assesmen 4 Petugas fosioterapi melnulis status pasien 5 Edukasi oleh pasien 6 Evaluasi

1. Pasien Mendaftar di petugas Fisioterapi
2. Pasien Melakukan Wawancara dengan Petugas sesuai keluhan yang diderita dan pengantar yang di keluarkan oleh DPJP
3. Proses Penanganan Pasien Sesuai Diagnosa dan Keluhan Pasien
4. Mengevaluasi Perkembangan Pasien Pasca Rehabilitasi

  1. Biaya Tindakan Fisioterapi
  2. Biaya Sarana dan BHP
  3. Biaya Administrasi
Sesuai dengan :
1. PERDA NO. 2 THN 2017 Tentang Tarif Pelayanan
2. Standar Klaim BPJS Berdasarkan INACBGS dan Permenkes No. 4 Tahun 2017
 

Pelayanan forensik dan medikolegal

Emai  :
rsudmakkasau.parepare@gmail.com
Telp              : -
Sms / Wa     : 085 240 438 994
Kotak saran  : 3
Website        : -
Petugas informasi dan pengaduan : Suariany
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fisioteraphi"