Kartu Keluarga

No. SK: 470/999/100.16

  1. Asli dan copy KK lama
  2. Copy ijazah, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan (untuk perubahan data penduduk)
  3. Photo copy keterangan kelahiran rumah sakit/bidan/ kutipan akta kelahiran, surat keterangan datang (SKD) dan surat keterangan pindah (SKP) dari daerah asal (untuk penambahan anggota keluarga)
  4. Photo copy keterangan kematian dari lurah/ photo copy kutipan akta kematian, photo copy surat keterangan pindah (untuk pengurangan anggota keluarga)
  5. Surat Keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak dan KTP el (untuk KK Hilang/Rusak, atau Bencana Bankir/Kebakaran)
  6. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian (untuk membuat KK baru)

  1. Pemohon mengakses website : http://disdukcapil.samarindakota.go.id;
  2. Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah berkas-berkas persyaratan;
  3. Pemohon mendapat nomor registrasi sebagai tanda bahwa berkas berhasil didaftarkan;
  4. Petugas memeriksa berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap, menginput dan mengajukan sertifikasi elektronik;
  5. Pemohon menerima file pdf atau dapat meminta diantar jasa antaran (kurir).

Hari ini pengajuan, bisa langsung diambil.

- Kartu Keluarga (KK) penambahan anggota keluarga
1. Asli dan copy KK lama
2. Photo copy keterangan kelahiran rumah sakit/bidan/ kutipan akta kelahiran, surat keterangan datang (SKD) dan surat keterangan pindah (SKP) dari daerah asal
- Kartu Keluarga (KK) pengurangan anggota keluarga.
1. Asli dan copy KK lama
2. Photo copy keterangan kematian dari lurah/ photo copy kutipan akta kematian, photo copy surat keterangan pindah.
- Kartu Keluarga (KK) perubahan data penduduk
1. Asli dan copy KK lama
2. Copy ijazah, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan.
- Kartu Keluarga Baru
1. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
2. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kartu Keluarga (KK) Hilang/Rusak, atau Bencana Bankir/Kebakaran
1. Surat Keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak dan
2. KTP-el

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

1. Langsung di Layanan Pengaduan Disdukcapil
2. Whatsapp (0857 5168 7090)
3. SP4N LAPOR
4. Instagram (disdukcapil_samarinda)
5. Melalui Facebook (disdukcapilsmd)
6. Email (disdukcapilsamarinda@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"