Izin Praktek Bidan

  1. Surat Permohonan
  2. Surat keterangan sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  3. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik
  4. Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar, dan 3 x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar
  5. Rekomendasi dari organisasi profesi
  6. Foto copy KTP

  1. Pemohon meminta informasi dengan jelas dan benar ke petugas informasi , mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Izin
  4. Kasie Pelayanan memeriksa dan memparaf Izin
  5. Kasie Perizinan memeriksa dan memparaf Izin
  6. Kabid memeriksa dan memparaf Izin
  7. Kepala memeriksa dan menandatangani Izin
  8. Petugas Back Office mengadministrasikan Izin
  9. Petugas Front Office menyerahkan Pendaftaran Izin

Jangka waktu penyelesaian adalah 5 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Bidan

DPMPTSP Kota Gorontalo, Unit Layanan Pengaduan, Kepala Seksi pengaduan 085298921978
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek Bidan"