Instalasi Kamar Bersalin

  1. 1.Kartu identitas/KTP
  2. 2.Kartu BPJS
  3. 3.Surat rujukan

  1. 1. Persiapan Alat a. Tempat tidur dalam keadaan siap pakai b. Meja dan Kursi pasien c. Berkas catatan medis
  2. 2. Perawatan untuk pemeriksaan fisik : a. Thermometer b. Tensimeter c. Timbangan berat badan d. Pengukur tinggi badan e. Format pengkajian obstetric f. CTG
  3. 3. Pelaksanaan a. Pasien diterima dengan ramah dan penuh perhatian. b. Pasien diantar ke ruang pemeriksaan dan keluarga dipersilahkan menunggu diluar. c. Bila pasien dapat berdiri diukur tinggi badan dan berat badan sebelum dibaringkan di tempat tidur. d. Dilakukan : Anamnesa Pemeriksaan fisik yang meliputi pemeriksaan keadaan umum dan pemeriksaan satus obstetric, inspeksi, palpasi, auskultasi dan periksa dalam. Mencatat semua hasil anamnesa dan pemeriksaan fisik dalam catatan perawatan dicatatan memdis psien / status. Hasil pemeriksaan yang sudah ada dan trapi dari rumah diminta dari pasien dan di catat untuk ditanya kepada dokter yang merawat.
  4. 4. Tindakan Setelah Persalinan a. Memberikan blangko permintaan rawat inap kepada keluarga dan minta keluarga dan mintakeluarga untuk melakukan pendaftaran rawat inap jika ada indikasi untuk rawat inap. b. Melaporkan pasien baru tersebut kepada penanggung jawab ruangan dan dokter yang merawat. c. Pasien dan keluarganya diberikan penjelasan mengenai tata tertib dan peraturan rumah sakit ( waktu kunjungan, pemeriksaan dokter dll. ) d. Mencatat dalam buku register perawatan data pasien

1. Pasien diambulasi Menuju Kamar Bersalin
2. Petugas Kamar Bersalin menerima Pasien Langsung memindahkan pasien ke tempat tidur
3. Kerabat Pasien dianjurkan mendaftarkan Pasien ke Unit Pelayanan Sentral Opname membawa kelengkapan sebagai mana persyaratan yang telah ditentukan
4. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pasien dan juga pemeriksaan penunjang
5. Setelah semua Hasil pemeriksaan rampung maka dilaporkan ke dokter penaggung jawab pasien
6. berdasarkan hasil konsul dan pemeriksaan maka dilakukan tindakan selanjutnya (persalinan)
7. Pasien diarahkan mesuk keruang persalianan
8. Jika Kondisi Pasien Membutuhkan Penanganan Operasi Maka Pasien Akan diarahkan Menuju IBS
9. Setelah Proses Persalinan Normal Selesai Petugas akan melakukan perawatan dasar terhadap ibu dan bayi
10. jika kondisi Bayi Kurang Normal Maka akan diarahkan ke ruang NICU untuk mendapatkan Penanganan Intensif terhadap bayi
11. Jika kondisi Ibu dan bayi  normal maka diarahkan Ke Unit Perawatan Rawat Inap

  1. Biaya Pemeriksaan Dokter
  2. Biaya Persalinan
  3. Biaya Tindakan Perawat
  4. Biaya Penunjang
  5. Biaya Sarana dan BHP
  6. Biaya Obat
  7. Biaya Administrasi
Sesuai dengan :
1. PERDA NO. 2 THN 2017 Tentang Tarif Pelayanan
2. Standar Klaim BPJS Berdasarkan INACBGS dan Permenkes No. 4 Tahun 2017
 

pelayanan kamar bersalin

Emai  :
rsudmakkasau.parepare@gmail.com
Telp              : -
Sms / Wa     : 085 240 438 994
Kotak saran  : 3
Website        : -
Petugas informasi dan pengaduan : Suariany
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Kamar Bersalin"