Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. 1. KARTU IDENTITAS /KTP
  2. 2. KARTU BPJS
  3. 3. Tanda Pengenal Keluarga Atau Kerabat Yang mengantar Pasien

  1. 1. PASIEN DATANG 2. PENDAFTARAN OLEH KELUARGA ATAU KERABAT YANG MENGANTAR PASIEN 3. PENANGANAN IGD DASAR DAN PENENTUAN TRIASE 4. DILAKUKAN TINDAKAN MEDIS SESUAI DENGAN KELUHAN 5. PEMERIKSAAN PENUNJANG 6. PENGAMBILAN OBAT 7. PENYELESAIAN ADMINISTRASI DIBILLING 8. PASIEN PULANG/DIRAWAT/RUJUK

1. Pasien Tiba dan Langsung mendapatkan Pemeriksaan Awal guna Menentukan TRIASE Pasien
2. Dokter Jaga Mengarahkan Pasien Ke ruangan Berdasarkan Triase
3. Dokter Jaga Konsultasi Dengan Dokter terkait Sebagai mana Indikasi/Diagnosa Pasien
4. Jika Penanganan IGD Telah Selesai Maka Sesuai Diagnosis Pasien Tersebut Maka Dokter Jaga Akan Mengarahkan Pasien Antara Lain :
   a. Dapat Pulang
   b. Di Rawat Inap Atau Perawatan Intensif
   c. Bedah
   d. Dirujuk Ke FASKES yang Perawatannya Lebih Memadai dan Sangat di butuhkan guna penanganan Pasien

  1. Biaya Pemeriksaan Dokter
  2. Biaya Tindakan Gawat Darurat
  3. Biaya Sarana dan BHP
  4. Biaya Obat
  5. Biaya Administrasi
Sesuai dengan :
1. PERDA NO. 2 THN 2017 Tentang Tarif Pelayanan
2. Standar Klaim BPJS Berdasarkan INACBGS dan Permenkes No. 4 Tahun 2017
 

Pelayanan Gawat Darurat

Emai  :
rsudmakkasau.parepare@gmail.com
Telp : -
Sms / Wa     : 085 240 438 994
Kotak saran  : 3
Website        : -
Petugas informasi dan pengaduan : Suariany
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"