Standar Pelayanan Peralihan Hak Atas Tanah - Jual Beli

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasa di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy Identitasa pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertipikat Asli
  5. Akta Jual Beli dari PPAT
  6. Fotocopy KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya
  7. Ijin pemindahan Hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  8. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan ( pada saat pendaftaran hak )

  1. Pemohon datanglah ke Kantor Pertanahan membawa berkas dengan lengkap
  2. Ambil nomor antrian di loket,tunggu hingga di panggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasa di atas materai cukup,serahkan ke petugas loket

5 Hari kerja

Tarif Peralihan Hak : T = ( 1% x Nilai Tanah ) + Rp. 50.000,-

Standar Pelayanan Peralihan Hak Atas Tanah - Jual Beli

Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
Jalan Kembangan Utama, Komplek Perumahan Permata Buana Jakarta Barat
Telp. 021-5825868-69, http://kod-jakartabarat.bpn.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Peralihan Hak Atas Tanah - Jual Beli"