Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. Foto copy Akte Kematian
  2. Fotokopi e-KTP Ahli waris
  3. Fotokopi Kartu Keluarga ahli waris;
  4. Fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah Ahli waris;
  5. Fotokopi Buku Nikah/Akte Cerai Ahli Waris;
  6. Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani dan/atau cap jempol oleh seluruh Ahli Waris diatas materai Rp 6.000,- (dan diketahui oleh Ketua RT, Lurah dan Camat);
  7. Silsilah Keluarga yang ditandatangani dan/atau cap jempol oleh seluruh Ahli Waris diatas materai Rp 6.000,- (dan diketahui oleh Ketua RT, Lurah dan Camat);
  8. Fotokopi e-KTP 2 (dua) orang saksi;
  9. Surat Keterangan Satu Nama Orang yang Sama dari Kelurahan (apabila diperlukan).

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke Loket Pelayanan;
  2. Verifikasi berkas oleh petugas pelayanan dan paraf oleh Kasi Pelayanan Publik dan Kasi Kesejahteraan Sosial;
  3. Penandatangan dan Penerbitan Surat Penyataan Ahli Waris oleh Camat.

1 Hari Kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris

Kotak Saran tersedia di Ruang Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Ahli Waris"