Pencatatan Sipil Perkawinan Umum

  1. Mengisi dan menanda tangani formulir permohonan Pencatatan Perkawinan Umum
  2. Mengisi dan menanda tangani surat pernyataan bahwa benar-benar telah dinikahkan
  3. Mengisi dan menada tangani formulir Pencatatan Sipil ( terutama pencatatan yang dilangsungkan)
  4. Mengisi dan menda tangani data formulir pencatatan perkawinan
  5. Mengisi dan menanda tangani surat keterangan dari Kepala Desa/ Lurah setempat sesuai status ( N1,N2,N3, N4 dan N5) diketahui oleh Camat antara lain : 1. Surat Keterangan untuk menikah ,2. Surat Keterangan asal usul, 3. Surat persetujuan mempelai, 4. Surat Keterangan tentang orang tua , 5. Surat persetujuan orang tua
  6. Mengisi dan menanda tangani formulir Akta Perkawinan Warga Negara Indonesia oleh mempelai laki-laki, mempelai perempuan, orang tua laki-laki, orang tua/wali perempuan dan saksi 1 dan saksi 2
  7. Bagi Wali yang akan melakukan perkawinan dengan WNA, yang bersangkutan membawa kelengkapan dokumen imigrasi dan surat keterangan dari kedutaan / kunsul/ atau perwakilan negaranya
  8. Bagi perkawinan antara WNA membawa kelengkapan dari kedutaan besar yang bersangkutan
  9. Bagi mempelai yang berusia dibawah 21 (dua puluh satu) tahun harus ada ijin dari orang tua (N5)
  10. Ijin dari Pengadilan Negeri bagi calon mempelai dibawah umur 21 (dua puluh satu) tahun, apabila tidak mendapat persetujuan orang tua
  11. Surat Ijin dari Pengadilan Negeri bagi calon mempelai dibawah umur 19 (sembilan belas )tahun bagi pria dan 16 (enam belas ) tahun bagi wanita
  12. Bagi anggota Tentara Nasional (TNI) dan polisi Republik Indonesia (POLRI) harus ada ijin dari komandan asli
  13. Surat kuasa, pengisian biodata bermeterai Rp.6.000,- bagi yang dikuasakan dan fotocoyp KTP penerima kuasa
  14. Fotocopy KTP masing-masing keduan mempelai
  15. Fotocopy KTP Orang tua masing-masing mempelai
  16. Fotocoyp KTP saksi I dan Saksi II
  17. Fotocopy Akta Kelahiran kedua mempelai
  18. Fotocopy Akta cerai hidup dan cerai mati bagi yang pernah kawin, dan Akta anak bagi yang sudah memiliki anak
  19. Foto gandeng 3 x 4 cm 4 lembar /warna
  20. Surat pernyataan belum pernah kawin / pernah kawin, diketahui oleh ketua RT dan Kades/Lurah dan di temple meterai Rp.6.000,-
  21. Surat Baptis kedua mempelai
  22. Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing dari kedua mempelai
  23. Fotocopy Bupati/Keterangan ganti nama(apabila sudah ganti nama) dengan memperlihatkan dokumen asli

  1. Pemohon mengajukan Surat Pengantar dari Lurah/Kepala Desa dan Permohonan Akta Kelahiran
  2. Pemeriksaan berkas/verifikasi berkas dan pertimbangan administratif
  3. Jika Tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Jika lengkap pemohon dipersilakan kepada Petugas Pencatat Pencatatan Sipil Perkawinan
  5. Petugas Pelayanan berkoordinasi dengan Sekretaris Camat
  6. Menyusun / membuat Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Akta Nikah
  7. Mengoreksi dan memberikan Draf Pengantar Surat Permohonan Akta Nikah selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Camat
  8. Sekretaris Camat mengoreksi dan membubuhkan paraf
  9. Selanjutnya disampaikan kepada Camat untuk ditanda tangani
  10. Penyerahan dokumen /berkas kepada pemohon

20 hari kerja penyelesaian :
1  Datang ke Petugas Kecamatan Dusun Timur bagian Sekretariat Konsultasi
1  Menyerahkan berkas
2 Penelitian berkas
1  Isi Formulir
2  Pengetikan surat
 1  Pengecekan  Lapangan
 1 Penyusunan Jadwal 
 10  Pengumunan
 1 Pelaksanaan  Kegiatan Pencatatan Sipil Perkawianan

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Sipil Perkawinan

Kantor Camat Dusun Timur
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Sipil Perkawinan Umum"