Layanan Pengaduan Masyarakat

  1. A. Pengaduan Langsung (Unjuk Rasa/ Demonstrasi) 1. Surat pemberitahuan kepada Kepolisian dari peserta Unjuk Rasa yang disampaikan pula kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat
  2. B. Pengaduan Tidak Langsung melalui Media Luring 1. Surat perihal Pengaduan Masyarakat 2. Identitas pengadu beserta bukti/ data dukung aduan

  1. A. Pengaduan Langsung (Unjuk Rasa/ Demonstrasi) 1. Perorangan/ perwakilan/ ormas melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepolisian 2. Kepolisian menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), kemudian berkoordinasi dengan dan menyampaikan STTP kepada Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah 3. Biro Humas dan Protokol berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang membidangi isu terkait pengaduan 4. Biro Humas dan Protokol serta pejabat terkait menemui dan mendengarkan pengaduan/ aspirasi masyarakat untuk dilaporkan kepada pejabat berwenang
  2. B. Pengaduan Tidak Langsung melalui Media Luring 1. Masyarakat mengirim surat perihal Pengaduan Masyarakat yang ditujukan kepada Kepala Biro Humas dan Protokol melalui Biro Umum selaku pengelola arsip surat masuk 2. Pejabat pengelola pengaduan pada Biro Humas dan Protokol menerima surat pengaduan dan mengarahkan pengaduan/ aspirasi tersebut kepada pejabat penghubung pada Perangkat Daerah 3. Perangkat Daerah menindaklanjuti pengaduan dengan berkoordinasi bersama para pemangku kepentingan 4. Biro Humas dan Protokol mengkonfirmasi tindak lanjut pengaduan kepada masyarakat/ pengadu

Setiap hari kerja,
jam Pelayanan pengaduan :  09.00 -  15.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. Masyarakat mengirim surat perihal Pengaduan Masyarakat yang ditujukan kepada Kepala Biro Humas dan Protokol melalui Biro Umum selaku pengelola arsip surat masuk
  2. Pejabat pengelola pengaduan pada Biro Humas dan Protokol menerima surat pengaduan dan mengarahkan pengaduan/ aspirasi tersebut kepada pejabat penghubung pada Perangkat Daerah
  1. Perangkat Daerah menindaklanjuti pengaduan dengan berkoordinasi bersama para pemangku kepentingan
Biro Humas dan Protokol mengkonfirmasi tindak lanjut pengaduan kepada masyarakat/ pengadu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Masyarakat"