Akta Kematia Bagi 3) Seseorang yang hilang atau mati yang tidak ditemukan jenazahnya dan/atau tidak jelas identitasnya

  1. ? KK;
  2. ? Putusan Pengadilan Negeri bagi pelaporan kematian yang lebih dari 30 hari
  3. ? Surat Keterangan Catatan Kepolisian; dan
  4. ? salinan penetapan pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya

  1. ? Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Kematian dengan melampirkan persyaratan, kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. ? Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian;
  3. ? Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat dan merekam dalam database kependudukan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kematia Bagi 3) Seseorang yang hilang atau mati yang tidak ditemukan jenazahnya dan/atau tidak jelas identitasnya"