Pencatatan Kematian Bagi WNA

  1. ? Keterangan kematian dari dokter/paramedis
  2. ? fotokopi KK dan KTP, bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
  3. ? fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal, bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas; atau
  4. ? fotokopi Paspor, bagi Orang Asing yang memiliki Izin Kunjungan.

  1. ? Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Kematian dengan melampirkan persyaratan, kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. ? Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian;
  3. ? Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud diatas memberitahukan data hasil pencatatan kematian kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat domisili yang bersangkutan;
  4. ? Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud diatas mencatat dan merekam dalam database kependudukan tempat domisili.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian Bagi WNA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kematian Bagi WNA"