Surat Rekomendasi Ijin Gangguan(HO) Usaha

  1. Potocopy KTP yang masih berlaku 1 (satu) Lembar
  2. Surat Keterangan Usaha/Domisili dari Desa /Kelurahan
  3. Surat Keterangan RT disyahkan /tanda Tangan dengan yang bertambitan
  4. Pas Photo Ukuran 3 x 4 1(satu ) lembar

  1. Pemohon mengajukan dokumen Rekomendasi Ijin Gangguan (HO)
  2. Pemeriksaan berkas/verifikasi berkas dan pertimbangan administratif
  3. Jika tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Jika lengkap pemohon dipersilahkan ke Ruang Pelayanan
  5. petugas pelayanan berkoordinasi dengan Kepala Seksi
  6. menyusun draf Surat Rekomendasi Ijin Gangguan (HO) ke Kantor Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Timur
  7. Mengoreksi dan memberikan paraf surat Rekomendasi selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris Camat,Sekretaris Camat mengoreksi dan membubuhkan paraf selanjutnya disampaikan kepada Camat untuk ditanda tangani
  8. Penyerahan dokumen kepada pemohon

10  menit waktu Penyelesaian   :
1  Pemeriksaan  berkas
2  Pengetikan Surat
3  Paraf Surat oleh Petugas Pengetikan, Paraf Kasi Pelayanan  
2  Sekretaris Camat mengoreksi dan membubuhkan paraf
2 Selanjutnya disampaikan kepada Camat untuk di tandatangani

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Camat

Kantor Camat Dusun Timur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Ijin Gangguan(HO) Usaha"