Pencatatan Kematian Bagi WNI

  1. ? Surat Pengantar dari RT dan RW untuk mendapatkan Surat Keterangan Lurah/Ka. Desa; dan/atau
  2. ? Keterangan kematian dari dokter/paramedis.

  1. ? Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Kematian dengan melampirkan persyaratan kepada Petugas registrasi di kantor Kelurahan untuk diteruskan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil palaing lambat 30 hari sejak tanggal kematian
  2. ? Lurah menerbitkan Surat Keterangan Kematian dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk digunakan seperlunya;
  3. ? Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian;
  4. ? Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud diatas memberitahukan data hasil pencatatan kematian kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat domisili yang bersangkutan;
  5. ? Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat domisili sebagaimana dimaksud diatas mencatat dan merekam dalam database kependudukan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kematian Bagi WNI"