Pencatatan Pengangkatan Anak

  1. ? Penetapan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak;
  2. ? Kutipan Akta Kelahiran;
  3. ? KTP pemohon;
  4. ? KK pemohon
  5. ? Fotokopi surat nikah orang tua angkatnya

  1. ? pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud diatas kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. ? Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan Catatan Pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Anak.
  3. ? Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat dan merekam ke dalam database kependudukan

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Terbit Akte Pengangkatan Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak"