Pencatatan Pengesahan Anak

  1. ? Putusan Pengadilan Negeri/Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. ? Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Lurah/Ka. Desa;
  3. ? Kutipan Akta Kelahiran
  4. ? fotokopi Kutipan Akta Perkawinan;
  5. ? fotokopi KK; dan
  6. ? fotokopi KTP pemohon.

  1. ? pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengesahan Anak dengan melampirkan persyaratan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. ? Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran;
  3. ? Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud diatas merekam data pengesahan anak dalam database kependudukan.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Akte Pengesahan Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengesahan Anak "