Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

  1. ? Salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan;
  2. ? Kutipan Akta Catatan Sipil
  3. ? Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
  4. ? fotokopi KK
  5. ? fotokopi KTP; dan
  6. ? fotokopi Paspor.

  1. ? pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Perubahan Status Salinan Keputusan Presiden mengenai Perubahan Status Kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia; atau
  2. ? Kewarganegaraan dengan melampirkan persyaratan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  3. ? Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil
  4. ? Pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merekam data perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud diatas dalam database kependudukan.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perubahan status Kewarganegaraan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan"