Legalisir

  1. ? Foto copy surat ( KK, KTP, Akte Kelahiran dll), disertai dengan aslinya

  1. ? Menyerahkan foto copy surat yang akan dilegalisir
  2. ? Menyerahkan Surat asli yang akan dilegalisir
  3. ? Di ketahui oleh Kepala Bidang Masing masing yang terkait.
  4. ? Ditanda tangani oleh Kepala Dinas / Sekretaris/ Kepala Bidang yang terkait

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir"