Pelayanan Keliling / Jemput Bola ( Kk, Ktp-El, Akta Kelahiran)

  1. ? KK ( mengisi formulir KK F.1 distempel/mengetahui RT. RW.Kepala Desa/Kelurahan, Foto copy Surat Nikah/Akta Nikah/Kutipan Akta perkawinan.Foto copy Akta Kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak, Surat pindah datang dari tempat asal bagi WNI.
  2. ? KTP-el ( Sudah berusia 17 Tahun atau sudah Kawin atau pernah kawin, Surat Pengantar dari RT/RW Kepala Desa/Lurah, Foto Copy KK, Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 Tahun, Kutipan Akta Kelahiran, Surat Keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah).
  3. ? Akta Kelahiran (Surat Kelahiran/Persaksian Kelahiran dari Desa asli, Foto copy KK terbaru (anak sudah masuk KK, Foto copy KTP orang tua, Foto copy Surat Nikah orang tua yang asli dibawa, Foto copy ijazah/STTB, foto copy pelapor)

  1. ? Melengkapi semua persyaratan.bagi pemohon KK, KTP-el dan Akta kelahiran.
  2. ? Menyerahkan persyaratan asli dan foto copy kepada petugas.
  3. ? Di verifikasi oleh Kepala Bidang/Kasi sesuai permohonan KK, KTP-eldan Akta Kelahiran.
  4. ? Entry datadan Cetak oleh petugas
  5. ? Ditanda tangani oleh Kepala Dinas
  6. ? Diserahkan kepada pemohon melalui desa masing masing.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Kk, Ktp-El, Akta Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keliling / Jemput Bola ( Kk, Ktp-El, Akta Kelahiran)"