Permohonan perpanjangan SKCK Sat Intelkam Polresta Jambi
1.Jika SKCK Lama belum berakhir masa berlakunya, cukup membawa SKCK Lama beserta Foto Warna Latar Merah ukuran 4x6 sebanyak 4 Lembar
2.Jika SKCK Lama telah berakhir masa berlakunya, maka pemohon wajib Membawa Fotocopy KTP dengan Menunjukkan KTP Asli. Fotocopy KK. Fotocopy Akte Kelahiran dan Foto Warna Latar Merah ukuran 4x6 sebanyak 4 Lembar
Pemohon datang langsung ke Loket Penerbitan SKCK dan Menyerahkan Berkas Permohonan Perpanjangan SKCK Kepada Petugas Penerbit SKCK
Pemohon menyerahkan SKCK lama yang akan diperbaharui
Biaya Sesuai PP Nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP yang berlaku pada Polri
Perpanjangan skck
Melalui Kotak Saran maupun Website Polresta Jambi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.