1.Membawa Fotocopy KTP dan Menunjukkan KTP Asli Kepada Petugas
2.Membawa Fotocopy KK
3.Membawa Fotocopy Akte Kelahiran
4.Membawa Foto Warna latar merah Ukuran 4x6 Sebanyak 6 lembar
1.Pemohon datang langsung ke Loket Pelayanan penerbitan SKCK
2.Pemohon menyerahkan Syarat Penerbitan SKCK kepada Petugas.
3.Pemohon mengisi Formulir Penerbitan SKCK yang didapatkan dari Petugas dan melakukan perekaman sidik jari diruang Identifikasi.
4.Formulir yang telah diisi diserahkan kepada petugas dan dilakukan Proses penerbitan SKCK oleh Petugas dan Pemohon diminta untuk menunggu.
5.SKCK Selesai langsung Diserahkan kepada Pemohon dan Pemohon membayar Biaya PNBP Penerbitan SKCK
Pemohon melengkapi Syarat dan Mengisi Formulir Permohonan Penerbitan SKCK, Setelah Syarat dan Formulir dikembalikan ke Petugas Penerbit SKCK, Waktu yg dibutuhkan untuk Menerbitkan SKCK memakan waktu paling lama 15 Menit.
Biaya berdasarkan PP No.60 Tahun 2016 tentang PNBP yang berlaku pada Polri
Penerbitan SKCK Baru
Melalui Kotak Saran ataupun Melalui Website Polresta Jambi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.