Pelayanan Pembuatan Izin Usaha Jasa Konstruksi

  1. Membawa Surat Permohonan, Fotokopy Akta Notaris Perusahaan, Fotokopy Tanda Daftar Perusahaan, Fotokopi NPWP Perusahaan, Fotokopi Sertifikat Badan Usaha (SBU), Fotokopi Surat Izin Gangguan Umum (HO), Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Fotokopi Surat Izin Domisili Tempat Usaha, Fotokopi Bukti Lunas PBB, Fotokopi Ijazah Direktur Perusahaan, Fotokopi KTP Direktur Perusahaan, Foto Berwarna Direktur Perusahaan Ukuran (3x4) sebanyak 3(tiga)lembar, Fotokopi ijazah Wakil Direktur Perusahaan, Fotokopi KTP Wakil Direktur Perusahaan, Fotokopi Ijazah Tenaga Teknik Perusahaan, Foto Berwarna Tenaga Teknik Perusahaan (2x3) Sebanyak 3 (tiga) lembar, Daftar Personalia Perusahaan, Daftar Pengurus dan Pemilik Modal Perusahaan, Daftar Peralatan Inventaris Perusahaan, Daftar Neraca Keuangan Perusahaan (ditempel materai 6000), KOP Perusahaan sebanyak 2 (Dua) Lembar, Nomor Telepon Yang Bisa Dihubungi

  1. Pemohon Mengambilan Persyaratan di Bidang Jasa Konstruksi, Pengajuan Berkas Permohonan Izin, Verifikasi Kelengkapan Berkas Persyaratan, Pengajuan Paraf Koordinasi, Kasi Pengkajian Usaha Jasa Konstruksi, Kepala Bidang Jasa Konstruksi, Sekretaris, Kepala Dinas, IUJK Yang Terbit di input Online Pada SIPJAKI KEMENPUPR Oleh Administrator Bidang Jakon Diakses ke alamat sipjaki.pu.go.id, IUJK diserahkan Kepada Pemohon

Pembuatan IUJK Membutuhkan Waktu 3 Hari Setelah Melewati Proses Verifikasi dan Tanda Tangan Dari Kepala Dinas DPUPR Barito Timur

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Izin Usaha Jasa Konstruksi"