Studi banding instansi swasta per orang/ hari

  1. Siswa/ mahasiswa/ dosen/ instansi membawa surat permohonan atau surat pengantar dari institusi/ lembaga yang bersangkutan.
  2. Siswa/ mahasiswa/ dosen/ institusi membawa Kerangka Acuan studi banding dari institusi/ lembaga.
  3. Siswa/ mahasiswa/ dosen/ institusi membawa biaya administrasi sesuai ketentuan/ peraturan RSUD dr.M.Yunus Bengkulu .
  4. Siswa/ mahasiswa/ dosen/ institusi yang bersangkutan wajib mengganti alat, bahan yang rusak atau hilang akibat kelalaian yang bersangkutan selama studi banding.

  1. Siswa/ mahasiswa/ dosen/ institusi yang akan melakukan studi banding mengajukan Surat Permohonan kepada Direktur dengan melampirkan kelengkapan administrasi yang diperlukan melalui seksi diklat minimal 1 minggu sebelum pelaksanaan kegiatan.
  2. Siswa/ mahasiswa/ dosen/ institusi yang akan melakukan studi banding mendaftar dengan menyerahkan surat pengantar serta syarat–syarat lainnya, untuk mendapatkan faktur pembayaran.
  3. Siswa/ mahasiswa/ dosen/ institusi yang akan melakukan studi banding menyerahkan faktur pembayaran ke kasir untuk menyelesaikan administrasi dan mengembalikan faktur pembayaran yang telah dicap lunas oleh loket ke ruang bidang pendidikan.
  4. Bidang Pendidikan membuat rekomendasi ke unit kerja yang menjadi lahan atau fokus studi banding.
  5. Siswa/ mahasiswa/ dosen/ institusi yang bersangkutan wajib lapor jika telah menyelesaikan studi banding.
  6. Bidang Pendidikan menerbitkan surat keterangan studi banding dari RSUD dr. M. Yunus Bengkulu.

1 Minggu

Rp. 200,000

DIKLAT

Unit pengaduan pelanggan informasi dan konseling (Uppik) hp 0811 7311151 Telepon 0736 52004 Atau fax 0736 52 007
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Studi banding instansi swasta per orang/ hari"