Pra penelitian s2 per paket

  1. Siswa/ mahasiswa/ dosen membawa surat permohonan atau surat pengantar dari institusi/lembaga yang bersangkutan.
  2. Siswa/ mahasiswa/ dosen membawa biaya administrasi sesuai ketentuan/ peraturan RSUD dr. M. Yunus Bengkulu
  3. Siswa/ mahasiswa/ dosen yang bersangkutan wajib mengganti alat, bahan yang rusak atau hilang akibat kelalaian yang bersangkutan selama penelitian.

  1. Siswa/ mahasiswa/ dosen yang akan melakukan pra penelitian mengajukan Surat Permohonan kepada Direktur dengan melampirkan kelengkapan administrasi yang diperlukan melalui seksi diklat.
  2. Siswa/ mahasiswa/ dosen yang akan melakukan pra penelitian mendaftar dengan menyerahkan surat pengantar serta syarat-syarat lainnya, untuk mendapatkan faktur pembayaran
  3. Siswa/ mahasiswa/ dosen yang akan melakukan pra penelitian menyerahkan faktur pembayaran ke kasir untuk menyelesaikan administrasi dan mengembalikan faktur pembayaran yang telah dicap lunas oleh loket ke ruang bidang pendidikan.
  4. Bidang Pendidikan membuat rekomendasi ke unit kerja yang menjadi lahan atau fokus pra penelitian.
  5. Siswa/ mahasiswa/ dosen yang bersangkutan wajib lapor jika telah menyelesaikan pra penelitian dengan membawa surat pra penelitian yang sudah di acc ruangan fokus pra penelitian.

2 Hari kerja

Rp. 100,000

DIKLAT

Unit pengaduan pelanggan informasi dan konseling (Uppik) hp 0811 7311151 Telepon 0736 52004 Atau fax 0736 52 007
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pra penelitian s2 per paket"