Sewa Kamar Bersalin/VK Kelas III,II,I

  1. Pasien telah melalui pemeriksaan dokter DPJP di IGD ataupun poliklinik

  1. 1. Pasien yang telah menunjukkan tanda-tanda persalinan
  2. 2. Petugas menjelaskan kepada ibu calon bersalindan keluarga bahwa ibu harus dipindahkan ke kamar bersalin/ VK termasuk biaya sewa VK sesuai dengan Kelas perawatan yang digunkan
  3. 3. Keluarga pasien memberikan persetujuan informed consent setelah memperoleh penjelasan tentang perawatan Box Neonatus/ Rawat Gabung dengan membubuhkan tanda tangan
  4. 4. Ibu calon bersalin dipindahkan dari ruang rawat bersalin

1 Hari kerja

Rp. 124,000

Rawat Inap

Unit pengaduan pelanggan informasi dan konseling (Uppik) hp 0811 7311151 Telepon 0736 52004 Atau fax 0736 52 027
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sewa Kamar Bersalin/VK Kelas III,II,I"