Akomodasi Rawat Inap Box Neonatus Kelas III

  1. Bayi dilahirkan di RSUD dr. M Yunus Bengkulu

  1. 1. Setelah bayi dilahirkan dari ibu yang dirawat di Kelas III
  2. 2. Petugas menjelaskan kepada ibu bahwa Bayi akan dirawat di ruang rawat gabung sesuai dengan Kelas rawatan ibu bayi dengan biaya 1/2 tarif ibunya (bila pasien Umum)
  3. 3. Keluarga pasien memberikan persetujuan informed consent setelah memperoleh penjelasan tentang perawatan Box Neonatus/ Rawat Gabung dengan membubuhkan tanda tangan
  4. 4. Bayi dipindahkan dari ruang rawat bersalin ke Ruang Rawat Gabung/ Box Neonatus

1 Hari kerja

Rp. 59,000

Rawat Inap

Unit pengaduan pelanggan informasi dan konseling (Uppik) hp 0811 7311151 Telepon 0736 52004 Atau fax 0736 52 019
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akomodasi Rawat Inap Box Neonatus Kelas III"