Akomodasi Rawat Inap ICU

  1. Pasien telah melalui pemeriksaan dokter DPJP di IGD ataupun poliklinik

  1. 1. Pasien telah diperiksa oleh DPJP memenuhi indikasi masuk ruang ICU
  2. 2. Perawat memberikan penjelasan tentang perlunya perawatan ICU bagi pasien
  3. 3. Keluarga pasien memberikan persetujuan informed consent setelah memperoleh penjelasan tentang perawatan ICU dengan membubuhkan tanda tangan
  4. 4. Pasien dipindahkan dari ruang rawat biasa ke Ruang Rawat ICU

1 Hari kerja

Rp. 357,000

Rawat Inap

Unit pengaduan pelanggan informasi dan konseling (Uppik) hp 0811 7311151 Telepon 0736 52004 Atau fax 0736 52 014
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akomodasi Rawat Inap ICU"