Akomodasi Rawat Inap VIP I

  1. Pasien telah melalui pemeriksaan dokter DPJP di IGD ataupun poliklinik

  1. 1.      Pasien/keluarga pasien (pemohon) mendaftar untuk Rawat Inap di TPPRI (Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap di Loket Pendaftaran IGD).
  2. 2.      Petugas pendaftaran memberi kesempatan kepada pasien untuk memilih kelas perawatan.
  3. 3.      Petugas pendaftaran menjelaskan prosedur, tarif/biaya akomodasi dan aturan yang berlaku selama perawatan di RS termasuk biaya bila naik kelas perawatan
  4. 4.      Bubuhkan tanda tangan pada surat perjanjian persetujuan perawatan dan general consent
  5. 5.      Pasien diantar ke ruang rawat inap sesuai dengan jenis penyakit.
  6. 6.       Setelah pasien dinyatakan boleh pulang, maka pasien akan dibantu petugas untuk mengurus administrasi pasien di pusat layanan administrasi terpadu untuk pasien Umum atau BPJS naik kelas perawatan.

1 Hari kerja

Rp. 428,000

Rawat Inap

Unit pengaduan pelanggan informasi dan konseling (Uppik) hp 0811 7311151 Telepon 0736 52004 Atau fax 0736 52 012
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akomodasi Rawat Inap VIP I"