Pelayanan Rekam Medik

  1. 1. Pasien daftar di TPPRI
  2. 2. Petugas menanyakan apakah pasien lama atau pasien baru, BPJS atau Umum atau Jaminan Perusahaan
  3. 3. Bila anda pasien BPJS silahkan tunjukkan surat rujukan BPJS anda
  4. 4. Bila anda pasien Jaminan Perusahaan silahkan tunjukkan rujukan, petugas akan membantu melakukan agenda surat rujukan anda
  5. 5. Bila anda Pasien Baru anda harus mengisi biodata, bila anda pasien lama silahkan menunjukkan kartu Medikal Record
  6. 6. Petugas akan menginput data dan melakukan print out Kartu serta barcode pasien

Pengurusan Kelengkapan Medikal Record di TPPRI administrasi ataupun klaim BPJS = 10 – 15 menit, Proses pemindahan dari TPPRI ke ruang rawat inap = 10 – 15 menit.

Rp. 24,500

Rawat Inap

Unit pengaduan pelanggan informasi dan konseling (Uppik) hp 0811 7311151 Telepon 0736 52004 Atau fax 0736 52 007
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medik"