Infra merah (ir)

  1. 1. Pasien BPJS telah membawa SEP Fisioterapi
  2. 2. Pasien telah melalui pemeriksaan oleh dokter DPJP poliklinik / rawat inap
  3. 3. Pasien menandatangani SEP Fisioterapi setelah mendapat pelayanan Fisioterapi

  1. Posisi penderita tidur atau duduk yang enak, anggota yang akan disinar diganjal dengan bantal
  2. Bagian yang akan disinari dibebaskan dari pakaian
  3. Kontrol peralatan:lampu dihidupkan diatur sehingga jarak lampu kekulit 45-60cm, sinar jatuh tegak lurus kekulit, tes sensasi pederita
  4. Selesai terapi : peralatan dipindahkan, bila penderita pusing disuruh tiduran dulu.
  5. Jika ada luka superficial penyinaran diberikan pada kulit disekitar luka.
  6. Selesai diterapi, periksa kembali daerah yang disinari

15 Menit

Rp. 60,000

FISIOTERAPI

Unit pengaduan pelanggan informasi dan konseling (Uppik) hp 0811 7311151 Telepon 0736 52004 Atau fax 0736 52 007
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Infra merah (ir)"