Ultrasound therapy (us)

  1. 1. Pasien BPJS telah membawa SEP Fisioterapi
  2. 2. Pasien telah melalui pemeriksaan oleh dokter DPJP poliklinik / rawat inap
  3. 3. Pasien menandatangani SEP Fisioterapi setelah mendapat pelayanan Fisioterapi

  1. Posisi penderita diposisikan sesuai lokasi yang akan diterapi
  2. 1) Jaringan yang diobati dalam posisi terulur
  3. 2) Untuk kondisi sub akut dan ketegangan posis: rileks
  4. Metode pengobatan melalui Kontak treatment head melalui media: cream atau gel
  5. Treatment head selalu dipegang dan bergerak sirkuler atau transversal, perlahan tanpa henti digerakkan hingga waktu pengobatan selesai
  6. Selesai pengobatan sisa gel atau cream dibersihkan kembali

10 Menit

Rp. 60,000

FISIOTERAPI

Unit pengaduan pelanggan informasi dan konseling (Uppik) hp 0811 7311151 Telepon 0736 52004 Atau fax 0736 52 007
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ultrasound therapy (us)"