Izin Operasional Menyelenggarakan Pendidikan Non Formal (Kursus)

  1. Akte Pendirian (Akte Notaris) PKBM;
  2. Salinan KTP Pemohon;
  3. Fotocopy Ijazah Terakhir;
  4. Pas Foto warna ukuran 3 X 4;
  5. Surat Keterangan Kelakuan Baik;
  6. Kurikulum Pendidikan;
  7. Daftar Riwayat Hidup;
  8. Peta Lokasi Sederhana (Denah Tempat/Ruang);
  9. Peraturan / Tata Tertib;
  10. Rekomendasi HIPKI (Khusus Kursus);
  11. Izin Domisili Lembaga / Kursus;
  12. Rekomendasi Kepala Cabang Dinas Setempat;
  13. Daftar Inventaris;
  14. Materai Rp.6.000,-
  15. Struktur Organisasi;
  16. Rekening Bank Atas Nama Lembaga;
  17. Salinan NPWP;
  18. Salinan NPWPD;
  19. NILEK (Nomor Induk Lembaga Kursus);
  20. Profil Lembaga;
  21. Dilakukan Visitasi dari Bidang PNFI.

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan untuk mendapatkan informasi dan formulir permohonan perizinan ke petugas pelayanan
  2. Pemohon mengisi formulir isian untuk pengajuan permohonan perizinan
  3. Pemohon mendaftarkan dan memasukkan kelengkapan berkas permohonan ke petugas di loket pelayanan
  4. Petugas pelayanan (Pengadministrasi Perizinan) memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas permohonan, jika berkas lengkap dapat diterima serta diberi nomor pendaftaran dan dibuatkan tanda terima berkas, jika berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  5. Apabila dokumen perizinan telah selesai di proses, pemohon dapat mengambil dokumen perizinan tersebut melalui petugas di loket pelayanan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Menyelenggarakan Pendidikan Non Formal (Kursus)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Menyelenggarakan Pendidikan Non Formal (Kursus)"